, , ,

Utut Adianto: Pembuatan UU TNI Telah Penuhi Seluruh Unsur Hukum dan Mekanisme Perundang-Undangan

oleh -66 Dilihat

Ketua DPR RI Utut Adianto Tegaskan UU TNI Baru Memenuhi Seluruh Aspek Hukum dan Prosedur Legislasi

Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Utut Adianto menegaskan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru telah memenuhi seluruh unsur hukum dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/6/2025), menanggapi berbagai spekulasi tentang proses legislasi undang-undang tersebut.

Proses Pembahasan yang Komprehensif dan Transparan

Menurut Utut Adianto, pembahasan RUU TNI telah melalui tahapan yang komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan mekanisme legislasi. Beberapa poin penting yang dia sampaikan:

  • Pembahasan melibatkan seluruh fraksi DPR, dengan dengar pendapat dari berbagai pakar militer, hukum, dan HAM.

  • Terdapat konsultasi publik dengan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mantan petinggi TNI.

  • Proses harmonisasi dengan pemerintah (Kemenhan, Kemenkumham, dan Setneg) telah dilakukan secara intensif.

“Kami memastikan bahwa setiap pasal dalam UU ini telah melalui pembahasan yang matang dan memenuhi asas kepastian hukum,” tegas Utut.

Penekanan pada Reformasi Sektor Pertahanan

UU TNI yang baru disebutkan akan memperkuat reformasi sektor pertahanan dengan beberapa poin krusial:
✅ Pemisahan peran TNI dan POLRI yang lebih tegas dalam penanganan keamanan dalam negeri.
✅ Penguatan pengawasan sipil terhadap institusi militer.
✅ Peningkatan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI.
✅ Penegasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) seperti penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.

UU TNI
UU TNI

Baca juga: Agustina Wilujeng Berencana Pamerkan Hasil UMKM Pokdarwis Secara Berkala

Respons dari Kalangan Militer dan Aktivis

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyambut baik pengesahan UU ini:
“Ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI untuk melaksanakan tugas negara, sekaligus menjamin profesionalisme prajurit.”

Sementara itu, beberapa aktivis HAM tetap menyoroti pentingnya pengawasan ekstra terhadap pasal-pasal yang berpotensi multitafsir, terutama terkait keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

Langkah Selanjutnya

Setelah disahkan, UU ini akan segera diimplementasikan dengan:

  1. Penyusunan peraturan turunan oleh Kementerian Pertahanan.

  2. Sosialisasi ke seluruh jajaran TNI untuk memastikan pemahaman yang seragam.

  3. Evaluasi berkala oleh DPR bersama pemerintah.

#UU_TNI #DPRRI #ReformasiMiliter

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.