DPR Akan Panggil MenPAN-RB Terkait Aturan ASN Bisa Work From Anywhere (WFA), Aria Bima: “Perlu Evaluasi Mendalam”
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini untuk mempertanyakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dinilai perlu dikaji ulang agar tidak mengganggu pelayanan publik dan produktivitas ASN.
Latar Belakang Pemanggilan
-
Peraturan MenPAN-RB No. X/2024 tentang fleksibilitas kerja ASN, termasuk opsi WFA, menuai pro-kontra.
-
Kekhawatiran DPR: WFA berpotensi menurunkan disiplin ASN dan mengganggu layanan publik.
-
Aria Bima menegaskan, “Kami perlu klarifikasi apakah aturan ini sudah melalui kajian matang, termasuk dampaknya terhadap kinerja birokrasi.”
Poin-Poin yang Akan Ditanyakan ke MenPAN-RB
-
Dasar Hukum & Tujuan Kebijakan
-
Apakah WFA hanya untuk ASN tertentu atau berlaku umum?
-
Bagaimana mengatur ASN yang bekerja di daerah terpencil jika boleh WFA?
-
-
Mekanisme Pengawasan
-
Apakah ada sistem monitoring untuk memastikan ASN tetap produktif?
-
Bagaimana menindak ASN yang menyalahgunakan WFA?
-
-
Dampak pada Pelayanan Publik
-
Apakah layanan seperti administrasi kependudukan dan perizinan bisa tetap optimal?
-
Bagaimana mengatasi risiko keterlambatan respons jika ASN tidak di kantor?
-
Respons KemenPAN-RB
Sebelumnya, Rini Widyantini menjelaskan bahwa WFA bukan berarti ASN bebas tidak bekerja, melainkan fleksibilitas dengan tetap memenuhi target kinerja. Namun, Aria Bima menekankan:
“Fleksibilitas jangan sampai mengorbankan akuntabilitas. Kami ingin pastikan tidak ada celah untuk maladministrasi.”

Baca juga: Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Sulbar Gelar Turnamen Futsal Soekarno Cup Antar Pelajar
Tiga Alternatif Solusi yang Bakal Dibahas
-
Pembatasan WFA hanya untuk ASN dengan tugas tertentu (penelitian, analisis data).
-
Sistem Hybrid (3 hari WFO, 2 hari WFA) dengan pengawasan ketat.
-
Pengecualian bagi ASN di layanan publik langsung (seperti loket pelayanan).
Tanggapan Pakar Kebijakan Publik
Dr. Andi Wijayanto (UI) memberikan catatan:
“WFA bisa efisien jika diatur dengan Key Performance Indicator (KPI) yang ketat. Namun, untuk ASN yang melayani masyarakat, WFO tetap lebih baik.”
Jadwal Rapat Dengar Pendapat
📅 Hari/Tanggal: Rabu, 24 Juli 2024
⏰ Pukul: 10.00 WIB
📍 Tempat: Gedung DPR RI, Komisi II
🎤 Yang Akan Hadir:
-
MenPAN-RB Rini Widyantini
-
Pejabat KemenPAN-RB
-
Perwakilan BKN
-
Asosiasi ASN
Apa Langkah Selanjutnya?
-
Jika ditemukan kelemahan, DPR bisa merekomendasikan revisi aturan.
-
KemenPAN-RB diminta menyiapkan data dampak WFA di instansi percontohan.