, ,

Sturman Panjaitan: UU Kehutanan Tak Lagi Relevan, Perlu Reformulasi Regulasi

oleh -111 Dilihat

Sturman Panjaitan Soroti UU Kehutanan: Tak Lagi Relevan, Perlu Segera Direformulasi

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terkait kondisi regulasi sektor kehutanan di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang (UU) Kehutanan yang saat ini berlaku sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengelolaan lingkungan hidup masa kini. Oleh karena itu, Sturman menilai reformulasi atau penyusunan ulang regulasi kehutanan menjadi sebuah keharusan agar pengelolaan hutan di Indonesia bisa lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.

“UU Kehutanan yang kita gunakan sekarang sudah disahkan puluhan tahun lalu. Banyak hal telah berubah, termasuk dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jika aturan ini tidak segera diperbarui, kita akan kesulitan menjawab persoalan kehutanan modern, termasuk dalam menghadapi krisis iklim dan konflik lahan,” tegas Sturman dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Mengapa Reformulasi UU Kehutanan Mendesak?

Sturman menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam UU Kehutanan sudah tidak sesuai lagi dengan realitas di lapangan. Misalnya, pengaturan mengenai tata batas kawasan hutan, izin usaha pemanfaatan hutan, hingga perlindungan masyarakat adat di kawasan hutan. Berbagai persoalan ini kerap menimbulkan konflik sosial dan hambatan dalam pembangunan berbasis lingkungan.

Sturman Panjaitan
Sturman Panjaitan

Baca juga: Alex Indra Lukman Desak KKP Turunkan Penyidik PNS Usut Penjualan Pulau di Private Islands Online

Lebih lanjut, Sturman juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara UU Kehutanan dengan undang-undang lain, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, serta UU Cipta Kerja. Tanpa harmonisasi, kebijakan kehutanan akan tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat sekitar hutan.

Dorongan untuk Regulasi Kehutanan yang Responsif

Menurut Sturman, reformulasi regulasi kehutanan harus mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan. Hal ini penting untuk memastikan hutan Indonesia tetap menjadi paru-paru dunia, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi rakyat.

“Kita harus membuat regulasi yang adaptif terhadap perkembangan global, termasuk komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim. Hutan kita punya peran strategis dalam menyerap emisi karbon. Jangan sampai karena aturan yang sudah usang, upaya kita menjaga hutan malah terhambat,” ujarnya.

Harapan untuk Pemerintah dan DPR

Di akhir pernyataannya, Sturman meminta pemerintah bersama DPR untuk segera membuka ruang dialog dengan berbagai pihak — mulai dari akademisi, praktisi kehutanan, aktivis lingkungan, hingga masyarakat adat — agar reformulasi UU Kehutanan benar-benar mencerminkan aspirasi bersama.

“Saya yakin, dengan kerja sama dan niat baik, kita bisa melahirkan UU Kehutanan yang modern, berpihak pada lingkungan, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.