PLTSa Putri Cempo: Tantangan dan Harapan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di Solo
Surakarta- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah PLTSa Putri Cempo di Kota Solo menjadi salah satu proyek strategis dalam pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Namun, sejak resmi beroperasi pada 30 Oktober 2023 lalu, kapasitas pengolahan sampahnya masih jauh dari target. Saat ini, PLTSa baru mampu mengolah sekitar 100 ton sampah per hari, padahal target akhir tahun ini adalah 545 ton per hari.

Baca Juga : Tuti Turimayanti: PAD yang Optimal Kunci Menjawab Kebutuhan Pelayanan Publik
Proyek Ramah Lingkungan yang Belum Optimal
PLTSa Putri Cempo dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Surakarta, sebagai solusi pengolahan sampah sekaligus penghasil energi listrik. Dengan teknologi plasma gasifikasi, sampah diharapkan bisa dikonversi menjadi listrik hingga 8 megawatt (MW). Namun, kenyataannya, saat ini baru 1,5–1,6 MW yang dihasilkan.
Elan Suherlan, Direktur Utama PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMP), mengakui bahwa tantangan utama terletak pada pengolahan sampah, bukan pembangkit listriknya.
“Pembangkit listrik sudah siap, tapi pengolahan sampahnya masih dalam tahap peningkatan. Kami targetkan Desember 2024 bisa mencapai 545 ton per hari,” jelas Elan.
Tiga Kendala Utama PLTSa Putri Cempo
Prof. Prabang Setyono, Tim Ahli Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Putri Cempo, memaparkan tiga masalah utama yang menghambat optimalisasi PLTSa:
-
Tumpukan Sampah Puluhan Tahun
TPA Putri Cempo telah menampung sampah selama 31,5 tahun, sehingga perlu waktu lama untuk meratakan gunungan sampah sebelum bisa diolah. -
Sampah Terlalu Heterogen
Teknologi plasma gasifikasi membutuhkan sampah yang homogen, sementara sampah di Solo masih tercampur tanpa pemilahan. -
Pasokan Sampah Terus Meningkat
Setiap hari, Solo menghasilkan 340–380 ton sampah, sementara PLTSa belum mampu menyerap seluruhnya.
Denda dari PLN dan Upaya Penyesuaian
Karena produksi listrik masih di bawah target, PT. SCMP harus membayar denda kepada PLN. Namun, Elan Suherlan menyatakan bahwa hal ini menjadi bagian dari proses peningkatan kapasitas.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemkot Solo dan PLN untuk penyesuaian kontrak agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Peran Pemerintah dan Revisi Perpres
Eddy Soeparno, Wakil Ketua MPR RI, mendorong revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Menurutnya, payung hukum yang lebih kuat diperlukan agar proyek serupa bisa berjalan optimal di seluruh Indonesia.
“Dari 12 kota yang ditargetkan memiliki PLTSa, baru Surabaya dan Solo yang berjalan. Revisi Perpres ini sangat mendesak,” tegas Eddy.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sebelumnya juga berkomitmen mengawal proyek ini. Meski kini menjabat sebagai Wakil Presiden, ia memastikan pembangunan di Solo tetap berjalan, termasuk 18 proyek prioritas, salah satunya PLTSa Putri Cempo.
Harapan ke Depan: Pemilahan Sampah dari Sumber
Elan Suherlan berharap ada program pemilahan sampah dari rumah tangga untuk memudahkan proses pengolahan.
“Jika sampah sudah dipilah sejak awal, teknologi gasifikasi bisa bekerja lebih efisien,” ucapnya.
Dengan berbagai upaya perbaikan, PLTSa Putri Cempo diharapkan tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan energi nasional.





