, ,

Gawat 42 Ribu Pekerja Kena PHK di 2025, Jawa Tengah Paling Parah

oleh -58 Dilihat

GawatSatgas PHK Upaya Strategis Pemerintah Cegah Gelombang PHK Massal di Tengah Tantangan Ekonomi

Surakarta- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan, Gawat sepanjang semester pertama tahun 2025, tercatat 42.385 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini memicu kekhawatiran akan terjadinya gelombang PHK massal jika tidak segera ditangani secara serius.

Gawat 42 Ribu Pekerja Kena PHK di 2025, Jawa Tengah Paling Parah
Gawat 42 Ribu Pekerja Kena PHK di 2025, Jawa Tengah Paling Parah

Baca Juga :  Darmadi Durianto: Jabatan Komisaris Hanya Untuk Menambah Pundi-Pundi Pribadi

Jawa Tengah Jadi Episentrum PHK Nasional

Gawat Dari total angka PHK tersebut, Jawa Tengah menempati posisi tertinggi dengan 10.995 pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama di sektor manufaktur dan tekstil dua industri padat karya yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi global dan perlambatan domestik.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai upaya mitigasi dan pencegahan. Satgas ini diharapkan mampu meminimalisir risiko PHK massal di masa mendatang sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Ancaman PHK Massal & Perlunya Langkah Antisipatif

Menurut Dani Satria, Pemerhati Ketenagakerjaan, Jawa Tengah merupakan daerah yang sangat rentan terhadap gelombang PHK karena menjadi basis industri manufaktur dengan banyak perusahaan besar yang bergantung pada pasar ekspor.

“Kondisi ekonomi global Gawat yang belum stabil, ditambah dengan perlambatan permintaan domestik, berpotensi memicu gelombang PHK lebih besar. Pembentukan Satgas PHK oleh Pemprov Jateng adalah langkah tepat, namun harus didukung dengan strategi berbasis data dan kolaborasi lintas sektor,” jelas Dani dalam siaran persnya di Kendal.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data PHK sebagai bahan evaluasi bersama. Sebelumnya, Kemnaker sempat enggan mempublikasikan data PHK secara terbuka karena dikhawatirkan memicu kepanikan. Namun, Dani berpendapat bahwa justru keterbukaan informasi akan membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam mengambil langkah antisipasi yang rasional.

“Data PHK tidak boleh ditutup-tutupi. Ini adalah bahan evaluasi penting bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk bersama-sama mencari solusi,” tegasnya.

Peran Satgas PHK Nasional dalam Menjaga Stabilitas Ketenagakerjaan

Satgas PHK sendiri merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah ketidakpastian ekonomi. Tugas utama satgas ini adalah memastikan hak-hak pekerja terlindungi, sekaligus mencari solusi pencegahan PHK melalui kebijakan yang pro-pekerja dan pro-bisnis.

Dani menilai, isu ketenagakerjaan akan menjadi tantangan besar bagi pemerintahan saat ini, mengingat kesejahteraan rakyat merupakan salah satu pilar utama dalam visi pembangunan nasional.

“Tema HUT ke-80 RI, ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam mewujudkan kesejahteraan melalui 8 Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Satgas PHK harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan hal ini,”* pungkasnya.

Harapan ke Depan: Sinergi Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja

Keberhasilan Satgas PHK tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kolaborasi aktif antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan masyarakat. Beberapa langkah yang bisa dioptimalkan antara lain:

  1. Pelatihan ulang (reskilling) bagi pekerja yang terdampak PHK agar bisa beradaptasi dengan kebutuhan industri baru.

  2. Insentif bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja di tengah krisis.

  3. Penguatan UMKM sebagai penyerap tenaga kerja alternatif.

  4. Transparansi kebijakan dan pengawasan ketat terhadap praktik PHK sepihak.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.