Gagal Beroperasi, Dishub Solo Bekukan Layanan Bajaj Online dengan Alasan Regulasi
Surakarta- Inovasi transportasi roda tiga berbasis aplikasi, bajaj online, terpaksa menginjak rem darat hanya beberapa pekan setelah mengaspal di Kota Solo. Dinas Perhubungan Dishub Kota Surakarta secara resmi mengeluarkan larangan operasional bagi kendaraan tersebut, menyebut ketiadaan payung hukum sebagai alasan utama.

Baca Juga : Menyelami Warna Dan Cerita Bunga Nusantara Di Acara Melokal
Kebijakan ini disosialisasikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi @dishubsurakarta. Dalam unggahannya yang tegas, Dishub menyatakan, “Sehubungan dengan belum adanya regulasi yang resmi, untuk mobil bajaj roda tiga tidak boleh menarik penumpang di wilayah Kota Solo.”
Larangan ini secara langsung memangkas niat operator bajaj online, Maxride, yang sebelumnya telah meluncurkan layanannya di Solo dengan tawaran promo tarif gratis untuk menarik minat pengguna.
Duduk Perkara: Administrasi yang Mandek dan Kekosongan Regulasi
Lebih jauh, Kepala Dishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, membeberkan akar permasalahannya. Menurutnya, keberadaan bajaj online dari hulu ke hilir belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Keberadaan bajaj di Solo belum melengkapi administrasi apa pun. Mulai dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), hingga izin operasionalnya belum ada. Ini yang menjadi dasar kami untuk mengambil langkah tegas,” jelas Taufiq, seperti dikonfirmasi oleh Espos.
Penjelasan ini menyiratkan bahwa bajaj online, meski menyandang status “kendaraan bermotor”, terjebak dalam ambiguitas klasifikasi. Apakah ia termasuk dalam kategori kendaraan umum yang diatur seperti taksi atau ojek online? Kekosongan aturan inilah yang dijadikan alasan oleh Dishub untuk mencegah potresi chaos di kemudian hari.
Maxride: Dari Promo Gratis ke Penghentian Paksa
Sebelum larangan ini diterbitkan, kehadiran Maxride di Solo sejak awal Oktober 2025 sempat mencuri perhatian. Melalui strategi pemasaran yang agresif, mereka menawarkan promo “GRATIS” dengan mencantumkan tarif normal Rp10.000 yang kemudian dicoret besar-besaran di berbagai flyer promosi.
Strategi ini terbukti efektif menarik minat warga yang penasaran dengan moda transportasi baru yang unik dan terjangkau. Ekspansi Maxride ke Solo merupakan bagian dari perluasan pasar mereka setelah lebih dulu meluncur di Semarang pada September 2025. Di luar Jawa Tengah, layanan serupa telah beroperasi di Yogyakarta, Medan, dan Makassar, dengan strategi promo gratis yang serupa di awal peluncurannya.
Dampak dan Prospek Ke Depan
Larangan ini tentu menjadi pukulan telak bagi Maxride dan para pengemudi yang telah bergabung. Di sisi lain, langkah Dishub juga menuai pro dan kontra dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah antisipatif ini untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, sementara yang lain menyayangkan hilangnya pilihan transportasi yang murah dan berkarakter.
Pertanyaan besarnya kini adalah: akankah ini menjadi akhir dari cerita bajaj online di Solo? Ataukah ini hanya jeda sementara menunggu terbitnya regulasi yang jelas?
Masa depan transportasi inovatif ini di Kota Solo kini bergantung pada kesiapan pemerintah daerah untuk merespons perkembangan zaman dengan membuat aturan yang spesifik, yang tidak hanya melindungi konsumen dan menjaga ketertiban, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi untuk tumbuh secara sehat dan bertanggung jawab. Jika tidak, Solo berisiko ketinggalan dalam mengadopsi solusi transportasi alternatif yang justru mungkin dapat membantu mengurai kemacetan.





