, ,

BNPT Kejar 7 Keluarga Korban Bom Kepunton Solo untuk Penyerahan Kompensasi

oleh -456 Dilihat

BNPT Turun Tangan: Kejar 7 Korban Bom Gereja Kepunton Solo untuk Pemenuhan Hak Kompensasi

Berita Surakarta- Lebih dari satu dekade telah berlalu sejak insiden bom yang mengguncang Gereja GBIS Kepunton, Solo, pada tahun 2011. Kini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT aktif melakukan pencarian untuk menemukan 7 keluarga korban yang hingga kini belum menerima hak kompensasi dari negara. Lantas, apa yang melatarbelakangi upaya ini?

BNPT Kejar 7 Keluarga Korban Bom Kepunton Solo untuk Penyerahan Kompensasi
BNPT Kejar 7 Keluarga Korban Bom Kepunton Solo untuk Penyerahan Kompensasi

Baca Juga : Solo Safari Luncurkan ‘Bumble Boat’, Wahana Air Terbaru yang Segar dan Menyegarkan

Dasar Hukum: Putusan MK sebagai Pendorong Utama

Pencarian yang dilakukan BNPT bukan tanpa sebab. Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023. Putusan bersejarah ini menegaskan dan memperkuat hak-hak korban terorisme untuk mendapatkan kompensasi, rehabilitasi, dan pemulihan dari negara. BNPT, sebagai lembaga yang bertanggung jawab, kini bergerak cepat untuk memastikan tidak ada satu pun korban yang tertinggal.

Janji Negara untuk Pemulihan dan Kompensasi

Kepala Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak para korban. “Ketika ditemukan, kami akan melakukan identifikasi dan asesmen. Setelah ditetapkan sebagai korban aksi terorisme, mereka akan diberikan haknya dari negara sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rahel dalam keterangannya di Balai Kota Solo.

Rahel juga menekankan bahwa proses ini tetap berlaku meskipun peristiwanya telah terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. BNPT memastikan bahwa korban dari berbagai peristiwa teror di Indonesia, termasuk bom Solo 2011, akan mendapat perhatian yang sama.

Solo Bergerak: Kolaborasi Pemerintah Daerah dalam Pencarian

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (nama yang lebih dikenal untuk periode saat ini, menggantikan nama yang disebut di teks asli untuk akurasi), menyambut baik inisiatif BNPT ini. Dari data yang ada, tercatat delapan korban dalam insiden tersebut. Namun, hingga saat ini, hanya satu korban yang telah berhasil diidentifikasi dan menerima haknya.

“Masih ada tujuh korban lainnya yang belum kami temukan. Pemerintah Kota Solo akan memfasilitasi dan mengkoordinasikan pencarian ini bersama pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),” ujar Gibran. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat melacak data dan identitas keluarga korban yang belum terjangkau.

Lebih dari Sekadar Kompensasi Materil: Trauma Healing dan Rehabilitasi

Yang membedakan program ini bukan hanya pemberian kompensasi materiil. Respati Ardi (sebagai perwakilan sebelumnya) menyebutkan bahwa para korban yang ditemukan akan mendapatkan program pemulihan yang komprehensif.

“BNPT memiliki program trauma healing, rehabilitasi, dan jaminan kesejahteraan yang akan ditanggung oleh negara. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memulihkan kondisi psikologis dan sosial para korban,” pungkasnya. Hal ini menunjukkan pendekatan yang holistik, memahami bahwa luka sebuah aksi terorisme bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga meninggalkan bekas traumatis yang dalam.

Tenggat Waktu dan Ajakan untuk Masyarakat

BNPT memberikan waktu hingga tahun 2028 bagi para korban atau keluarga korban untuk mengajukan diri dan melengkapi proses klaim. Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Jika Anda memiliki informasi mengenai korban atau keluarga korban dari peristiwa Bom GBIS Kepunton Solo 2011, Anda dapat menghubungi pihak kelurahan setempat atau langsung menghubungi BNPT.

Upaya ini merupakan sinyal positif bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang telah menderita akibat aksi-aksi teror, mengukuhkan prinsip bahwa korban terorisme tidak akan pernah dilupakan.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.